Disdikbud Kukar Sosialisasikan Syarat Izin Pendirian PAUD dan PNFI

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mulai mensosialisasikan perubahan regulasi perizinan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI). Kegiatan ini digelar selama dua hari di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Sabtu-Minggu (26-27/7/2025).

“Sosialisasi ini penting karena tahun 2025 menjadi tahun pertama regulasi baru diterapkan,” kata Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, informasi ini harus disampaikan kepada para pengawas, penilai, UPT, serta masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan.

Agenda ini memberikan pemahaman teknis mengenai proses pengajuan izin, kelengkapan berkas, dan persyaratan administratif sesuai ketentuan terbaru. Tujuannya agar pendirian lembaga PAUD dan PNFI tidak sembarangan dan sesuai jalur hukum.

“Kadang-kadang ada yang hanya niat mendirikan lembaga, tapi belum paham caranya. Akhirnya tidak legal,” ungkapnya.

Menurut Joko, pemahaman masyarakat terhadap regulasi menjadi penting agar mereka tidak mengalami kendala saat mengurus izin. Selain itu, Disdikbud siap menjadi fasilitator awal sebelum masyarakat diarahkan ke DPMPTSP untuk proses perizinan resmi.

“Biasanya akan ada komunikasi dulu dengan kami di Disdikbud. Setelah itu kami arahkan ke DPMPTSP untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Joko menekankan, legalitas lembaga pendidikan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kalau dari awal sudah tahu syarat dan caranya, tentu akan lebih mudah bagi mereka mendirikan lembaga,” lanjutnya.

Terakhir, Disdikbud Kukar berharap agar masyarakat lebih siap dan terarah ketika ingin mendirikan lembaga pendidikan. Pemahaman sejak awal akan meminimalisasi kesalahan dalam proses perizinan dan mendorong tumbuhnya lembaga yang kredibel dan legal.

“Harapannya supaya masyarakat lebih memahami bahwa pendirian lembaga pendidikan anak usia dini maupun pendidikan non formal itu ada syarat-syarat yang harus dilengkapi,” tandasnya.(adv)